banner 728x250
Berita  

Klarifikasi Polres Lampung Timur Terkait Isu Pembebasan Tersangka Narkoba yang Sempat Viral di Media

banner 120x600
banner 468x60

Lampung Timur(harimaumetrocity.com)||Menanggapi pemberitaan yang beredar di media sosial dan sejumlah portal berita online dengan judul “Warga Lampung Timur Bingung, Tersangka Narkoba Bebas Setelah Seminggu Ditahan Polres”, pihak Polres Lampung Timur memberikan klarifikasi resmi terkait penanganan kasus tersebut agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran di masyarakat.

banner 325x300

 

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kasat Res Narkoba AKP Timor Irawan menjelaskan, bahwa benar pada hari Rabu, 23 Juli 2025 sekitar pukul 21.00 WIB, Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur telah mengamankan tiga orang laki-laki di lokasi yang berbeda, masing-masing berinisial MU, MA, dan ST. Dari hasil penangkapan, turut diamankan barang bukti berupa alat hisap sabu (bong) dan sabu dengan berat 0,24 gram.

 

Usai penangkapan, ketiga orang tersebut langsung menjalani pemeriksaan dan tes urine. Dari hasil tes, dua di antaranya yakni MU dan MA dinyatakan positif mengandung zat narkotika jenis sabu, sementara ST dinyatakan negatif. Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan dan keterangan dari MU serta MA, diketahui bahwa ST tidak memiliki keterlibatan dalam penyalahgunaan narkoba, sehingga status hukumnya ditetapkan sebagai saksi.

 

Selanjutnya, pihak keluarga dari MU dan MA mengajukan permohonan rehabilitasi kepada penyidik. Permohonan ini diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, yakni mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahguna, Korban Penyalahguna, dan Pecandu Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi.

 

Penyidik kemudian melakukan gelar perkara sebanyak dua kali dan berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Lampung Timur untuk melakukan asesmen terpadu (TAT). Berdasarkan hasil asesmen dari tim terpadu, disimpulkan bahwa MU dan MA direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi rawat jalan.

 

Langkah yang diambil oleh Polres Lampung Timur dalam penanganan kasus ini telah sesuai dengan prosedur hukum dan pendekatan restoratif justice bagi penyalahguna narkotika. Diharapkan klarifikasi ini dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa proses hukum tetap berjalan transparan dan akuntabel sesuai aturan yang berlaku.(Humas Polres Lamtim)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *